Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Jamin Kesehatan Wisatawan, Pemda Bali Susun Regulasi Kesehatan Pariwisata

237

Denpasar, 23 April 2019

Bali menjadi tujuan wisata favorit warga Indonesia maupun turis asing. Untuk mencegah terjadinya masalah kesehatan pada wisatawan, pemerintah daerah Bali tengah menyusun peraturan tentang kesehatan pariwisata (Health Tourism).

Kesehatan pariwisata tersebut dilaksanakan secara terpadu. Direktur Utama RSUD Bali Mandara dr. Gede Bagus Darmayasa, M. Repro mencontohkan di Bali banyak usaha-usaha Spa yang tersebar namun belum terintegrasi, dan di rumah sakit sudah ada pelayanan fetomaternal, hiperbarik, dan layanan kanker terpadu.

“Untuk memadukan semua layanan kesehatan ini memang kita sedang buat Perda, misalnya Spa, mereka tersebar dan tidak terintegrasi namun sudah ada izin usaha,” katanya.

Penyusunan regulasi penting dilakukan untuk membuat satu jejaring yang kuat terkait layanan kesehatan pariwisata. Sehingga berbagai layanan kesehatan yang berhubungan dengan kepariwisataan harus dipastikan dasar hukumnya.

dr. Gede Bagus Darmayasa mengaku regulasi tersebut sedang dalam proses penyusunan.

“Sedang menyusun regulasinya, tahun ini. Nantinya mereka akan menjadi satu sistem layanan yang baik, termasuk layanan informasi dan marketting,” katanya.

Upaya lain untuk memaksimalkan penyelenggaraan Health Tourism adalah dengan memaksimalkan fungsi rumah sakit. RSUD Bali Mandara yang sedang menargetkan akreditasi internasional itu konsen juga pada Health Tourism.

“Kita konsen dengan program health tourism. Bagaimana upaya promotif preventif di RSUD, standardisasi, dan Pergub pelayanan kesehatan tradisional,” ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan pelayanan kesehatan tradisional di Bali, seperti Spa, adalah layanan Spa terbaik di Asia. Ia mengaku pihaknya tengah mempersiapkan pula layanan dasar di Puskesmas di wilayah wisata.

“Ini (proses penyusunan regulasi health tourism) memerlukan waktu, kami harapkan masyarakat juga berperan dalam pelaksanaan regulasi ini,” kata dr. Ketut.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].(D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

Previous Article
Hari Anak Nasional 2024, Masyarakat Harus Pahami Karakteristik TBC
Next Article
Kementerian Kesehatan Gelar Kick-off Meeting Proyek Pelatihan Penanggulangan Bencana Bersama KOICA

MINISTRY OF HEALTH RELEASE


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2025